PELAKSANAAN VAKSINASI LANSIA DAN PRA-LANSIA DI DESA SITIREJO, WAGIR, KABUPATEN MALANG

  • Jul 01, 2021
  • yudha

Kehadiran vaksin merupakan hal yang sangat ditunggu guna mengakhiri pandemi COVID-19. Oleh sebab itu, Joko Widodo (Presiden Indonesia) menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemerintah Desa Sitirejo bekerjasama dengan UPT Puskesmas Wagir melaksanakan vaksinasi untuk pra-lansia dan lansia selama 3 hari berlangsung mulai tanggal 21 Juni 2021.

Pelaksanaan vaksinasi secara teknis dilakukan oleh pihak Puskesmas Wagir pada hari Senin (21/06), hari Rabu (23/06), dan hari Kamis (24/06) mulai dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB. Pelaksanaan vaksinasi bertempat di Balai Desa Sitirejo dengan sasaran lansia dan pra-lansia yang berasal dari lima Dusun yang ada di Desa Sitirejo yaitu Lemah Duwur, Reco, Temu, Buwek, dan Sariasri. Menurut Ibu Titik Sulandari selaku Koordinator Imunisasi Puskesmas Wagir, sasaran tersebut berkenaan dengan kondisi lansia dan pra-lansia yang lebih rentan terhadap virus COVID-19.

 

Nah karena memang dia rentan terhadap virus COVID-19. Prioritas dari pemerintah itu memang pra-lansia dan lansia dulu, kenapa? Karena memang dia termasuk kategori masyarakat rentan. Masyarakat rentan itu diusia segitu memang mudah untuk terkena virus COVID-19”, papar Ibu Titik. “Untuk masyarakat rentan, pra-lansia itu yaitu usia 46-59 tahun dan usia 60 ke atas itu lansia” lanjutnya.

Selain lansia dan pra-lansia, vaksinasi juga dapat diberikan kepada pengantar lansia, baik perempuan maupun laki-laki dengan syarat berusia 18 tahun ke atas. Berdasarkan paparan Koordinator Imunisasi Puskesmas Wagir, secara umum kriteria dari peserta vaksinasi ialah berada dalam keadaan sehat, namun jika peserta vaksin masih dalam perawatan dokter, maka harus ada surat keterangan dari dokter terkait kelayakan pemberian vaksin.

Berdasarkan kriteria tesebut, peserta vaksin harus benar-benar dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat. Oleh karena itu, sebelum proses pelaksanaan vaksinasi, terdapat proses screening meliputi tensi, suhu, dan wawancara kondisi penyakit-penyakit menahun yang pernah diderita. Jika terdapat penyakit menahun yang pernah diderita dan tidak terkontrol, maka proses vaksinasi tidak dapat dilanjutkan. “Harus benar-benar sehat bagi sasaran yang ingin divaksinasi COVID-19”, kata Ibu Titik.

Alur pelaksanaan vaksinasi ini meliputi proses screening, vaksinasi, pencatatan kartu vaksin dan observasi. Kegiatan observasi dilakukan untuk mengamati efek samping yang berbeda bagi setiap orang. Efek samping maupun pelaporan keluhan yang muncul setelah proses vaksinasi dapat disampaikan kepada bidan. Pelaksanaan vaksinasi Desa Sitirejo yang mengumpulkan massa tetap menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.

 

oleh: Tim KKN Tematik Jurusan Biologi Universitas Negeri Malang

editor: Yuyun Rahmadesi